Wewenang

Sebagaimana halnya dengan kekuasaan, wewenang juga sanggup dijumpai di mana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk memutuskan kebijaksanaan, memilih keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menuntaskan pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan ihwal wewenang, maka yang dimaksud ialah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Tekanannya yakni pada hak, dan bukan pada kekuasaan.

Dipandang dari sudut masyarakat, kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tidak sah. Kekuasaan harus mendapat legalisasi dan ratifikasi dari masyarakat biar menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan kenyataannya wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat. Berikut ini beberapa bentuk wewenang,
1. Wewenang kharismatis, tradisional, dan rasional (legal)
Perbedaan ketiga jenis wewenang tersebut dikemukakan oleh Max Weber*. Pembedaan tersebut didasarkan pada kekerabatan antara tindakan dengan dasar aturan yang berlaku. Wewenang kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu, pulung) yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus tadi menempel pada orang tersebut alasannya yakni anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dasar wewenang kharismatis bukanlah terletak pada peraturan (hukum), tetapi bersumber pada diri individu yang bersangkutan.

Wewenang tradisional sanggup dipunyai oleh seseorang maupun sekelompok orang. Dengan kata lain, wewenang tersebut dimiliki oleh orang-orang yang menjadi anggota kelompok, yang sudah usang sekali mempunyai kekuasaan di dalam suatu masyarakat. Wewenang tersebut dipunyai oleh seseorang atau sekelompok orang bukan alasannya yakni mereka mempunyai kemampuan-kemampuan khusus menyerupai pada wewenang kharismatis, tetapi alasannya yakni kelompok tadi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang telah melembaga dan bahkan menjiwai masyarakat. Demikian lamanya golongan tersebut memegang tampuk kekuasaan sampai menciptakan masyarakat percaya dan mengakui kekuasaannya.


Wewenang rasional atau legal yakni wewenang yang disandarkan pada sistem aturan yang berlaku dalam masyarakat. Sistem aturan di sini dipahami sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta ditaati masyarakat dan bahkan yang telah diperkuat oleh negara. Dalam masyarakat yang demokratis sesuai dengan sistem hukumnya, orang yang memegang kekuasaan diberi kedudukan berdasarkan jangka waktu tertentu dan terbatas.

2. Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang tidak resmi biasanya timbul dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang bersifat situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para pihak. Wewenang menyerupai ini sering kali berlaku dalam kelompok-kelompok kecil disebut tidak resmi alasannya yakni bersifat spontan, situasional, dan didasarkan pada faktor saling mengenal. Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan, dan rasional. Biasanya sanggup dijumpai pada kelompok-kelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap.

3. Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang pribadi sangat bergantung pada solidaritas antara anggota-anggota kelompok, dan di sini unsur kebersamaan sangat memegang peranan. Para individu dianggap lebih banyak mempunyai kewajiban ketimbang hak. Struktur wewenang bersifat konsentris, yaitu dari satu titik pusat kemudian meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang tertentu. Setiap bulat wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di daerahnya masing-masing. Apabila bentuk wewenang ini dihubungkan dengan ajaran Weber*, wewenang pribadi lebih didasarkan pada tradisi daripada peraturan-peraturan. Juga mungkin didasarkan pada kharisma seseorang.

Pada wewenang teritorial, wilayah daerah tinggal memegang peranan yang sangat penting. Pada kelompok-kelompok teritorial unsur kebersamaan cenderung berkurang alasannya yakni desakan faktor-faktor individualisme. Pada wewenang teritorial ada kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang yang memungkinkan kekerabatan pribadi dengan para warga kelompok. Walaupun di sini dikemukakan pembedaan antara wewenang pribadi dengan teritorial, di dalam kenyataannya kedua bentuk wewenang tadi sanggup saja hidup berdampingan.

4. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Apabila dibicarakan ihwal wewenang terbatas, maksudnya ialah wewenang tidak meliputi semua sektor atau bidang kehidupan, tetapi hanya terbatas pada salah satu sektor atau bidang saja. Suatu wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Misalnya, setiap negara mempunyai wewenang yang menyeluruh atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.


Download di Sini 

Materi Sosiologi SMA 
1. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 3. Lembaga Sosial (KTSP)
2. Materi Ujian Nasional Kompetensi Lembaga Sosial
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 2.2 Individu, Kelompok, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Revisi 2016) 
4. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.1 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
5. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.2 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
6. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.3 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.4 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)   
8. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 3. Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum 2013)
9. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 1. Bentuk-bentuk Struktur Sosial (KTSP)
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Dinamika Struktur Sosial

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel