Di Jawa Hak-Hak Dimengerti Secara Solidaritas
Jika kita mendefinisikan hak-hak personal sebagai tuntutan-tuntutan individu kepada masyarakat atau negara, kita tidak akan menemukan hak-hak semacam itu dalam kebudayaan Jawa. Konsep hak yang di Barat berkembang lewat Pencerahan, Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika dan dimengerti sebagai hak-hak kebebasan subjektif atau hak-hak negatif yang melindungi ruang-ruang tindakan individu dan melarang intervensi terhadap kebebasan, hidup dan milik individu, yaitu sebuah kata yang aneh bagi orang Jawa. Mereka tidak mengesahkan sesuatu entah menyerupai Magna Charta ataupun Bill of Rights, dan mereka juga tidak memproklamasikan suatu Declaration des droits de l’homme et dua citoyen; kebudayaan humanistis menyerupai itu yang menuliskan hak-hak dan mempunyai klaim universal tidak berkembang di tanah Jawa. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak berarti bahwa kebudayaan harmoni Jawa tidak mengenal konsep wacana hak-hak. Di sini aku hendak membantah tesis yang kerap dibela oleh para elit Asia bahwa hak-hak asasi insan tidak cocok dengan kebudayaan Asia. Saya akan mengambarkan bahwa hak-hak dalam arti tuntutan-tuntutan dasariah kepada pihak yang berkuasa, sebagaimana menandai wangsit hak-hak asasi manusia, tidaklah aneh bahkan bagi sebuah masyarakat yang diwarnai kuat-kuat oleh kebudayaan rukun dan urmat menyerupai kebudayaan Jawa.
Bukti yang paling terperinci untuk contoh pada hak-hak tertentu dalam kebudayaan Asia yaitu pemberontakan-pemberontakan petani atau gerakan Ratu Adil dari wong cilik di tanah Jawa, namun juga perjuangan-perjuangan kemerdekaan di banyak sekali kawasan lainnya di Asia. Sementara di Barat perang-perang agama, penindasan-penindasan oleh pihak yang berkuasa dalam monarki-monarki otoriter dan pengalaman dalam zaman Nazi Jerman merupakan pengalaman penderitaan tak terperikan yang menjadi titik tolak pemakluman deklarasi-deklarasi hak-hak asasi manusia, pengalaman negatif semacam itu di Asia tidak lain daripada kolonialisme. Kolonialisme dan pengalaman negatif yang dihasilkannya membangkitkan kesadaran hak-hak di Asia. Kenyataan bahwa wong cilik dalam keadaan-keadaan ekstrem meninggalkan anonimitas mereka dan berdiri melawan raja mereka, atasan mereka atau melawan orang Belanda yang menindas mereka, memperlihatkan bahwa mereka menyadari hak-hak mereka. Mereka protes keras-keras melawan para penyebab pengalaman penderitaan mereka, menyerupai kelaparan, penyakit, kemiskinan, penyiksaan dan penindasan, meskipun konflik-konflik terbuka menyerupai itu tidak boleh keras dalam kebudayaan harmoni mereka.
Bagaimanakah orang-orang miskin, kaum tertindas, wong cilik dalam masyarakat Jawa itu memahami tuntutan-tuntutan dasariah yang di Barat didefinisikan sebagai “hak-hak” (Inggris: rights; Jerman: Rechte)? Saya beropini bahwa ada perbedaan fundamental antara pemahaman wacana hak di Barat dan di Jawa yang sanggup diturunkan dari pemahaman mereka masing-masing mengenai kekerabatan antara individu dan kelompok. Sebuah kebudayaan menyerupai kebudayaan Jawa yang tidak memberi prioritas pada individu, melainkan pada komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas juga memahami hak-hak dalam horizon ini. Hak-hak tidak mengerti sebagai hak-hak individu yang diklaim di hadapan kelompok; klaim-klaim atas hak-hak itu diajukan selalu hanya dalam kerangka komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas itu. Hak-hak itu dimengerti secara solidaritas.
Di dalam gerakan Ratu Adil dari wong cilik tampak terperinci bahwa alih-alih hak-hak-ku, hak-hak kami-lah yang berada di sentra gerakan tersebut. Karena gerakan orang-orang miskin ini hampir selalu sia-sia, menuntut banyak korban, dan segera dikriminalisasi oleh para penguasa kolonial Belanda, pemahaman hak-hak orang miskin itu tidak pernah menerima martabat aturan menyerupai di Barat. Akan tetapi pemahaman tersebut sesuai dengan intensi-intensi dasar hak-hak asasi insan universal (pengurangan penderitaan yang tidak sanggup dihindarkan), sekalipun pemahaman itu tidak dirumuskan dalam kategori-kategori ajaib menyerupai kebebasan dan kesamaan. Di sini muncul momen universal tuntutan hak-hak asasi manusia. Tidak sebuah kebudayaan pun di muka bumi ini yang akan membenarkan penindasan dan penistaan.
Bagaimanakah kekerabatan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban? Kebudayaan Jawa memang memprioritaskan kewajiban di atas hak-hak, namun klaim-klaim atas hak-hak tidak pernah sirna kendati adanya tuntutan yang berpengaruh dari kewajiban-kewajiban. Di dalam kasus-kasus konflik orang Jawa cenderung memprioritaskan kepentingan-kepentingan komunitas di atas kepentingan-kepentingan individu. Namun kewajiban-kewajiban sosio-kultural menyerupai tuntutan untuk rukun atau urmat sanggup direlatifkan oleh hak-hak yang dipahami secara solidaritas itu, kalau terbukti adanya suatu tatanan yang tidak adil atau korup dalam kenyataan sosial. Namun hal itu hanya terjadi di dalam keadaan darurat. Kalau para penguasa berhasil mentasbihkan kembali masyarakat, akan masih ada ancaman bahwa mereka memakai pemahaman diri kultural yang memprioritaskan komunitas dan otoritas ini sebagai alat ideologis untuk melegitimasikan dan melestarikan dominasi mereka. Hal itu sudah terjadi di jaman penjajahan. Nasib nestapa orang-orang kecil di zaman Suharto, rakyat Indonesia lewat gerakan reformasi harus memperlihatkan tanggapan kreatif atas pengalaman negatif mereka di bawah rezim otoriter semoga sejarah tidak berulang. Jawaban yang sempurna untuk itu tentunya dengan menjamin hak-hak asasi manusia.
Download
Sumber
Hardiman, Budi.F. 2001. Hak-Hak Asasi Manusia; Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
Bukti yang paling terperinci untuk contoh pada hak-hak tertentu dalam kebudayaan Asia yaitu pemberontakan-pemberontakan petani atau gerakan Ratu Adil dari wong cilik di tanah Jawa, namun juga perjuangan-perjuangan kemerdekaan di banyak sekali kawasan lainnya di Asia. Sementara di Barat perang-perang agama, penindasan-penindasan oleh pihak yang berkuasa dalam monarki-monarki otoriter dan pengalaman dalam zaman Nazi Jerman merupakan pengalaman penderitaan tak terperikan yang menjadi titik tolak pemakluman deklarasi-deklarasi hak-hak asasi manusia, pengalaman negatif semacam itu di Asia tidak lain daripada kolonialisme. Kolonialisme dan pengalaman negatif yang dihasilkannya membangkitkan kesadaran hak-hak di Asia. Kenyataan bahwa wong cilik dalam keadaan-keadaan ekstrem meninggalkan anonimitas mereka dan berdiri melawan raja mereka, atasan mereka atau melawan orang Belanda yang menindas mereka, memperlihatkan bahwa mereka menyadari hak-hak mereka. Mereka protes keras-keras melawan para penyebab pengalaman penderitaan mereka, menyerupai kelaparan, penyakit, kemiskinan, penyiksaan dan penindasan, meskipun konflik-konflik terbuka menyerupai itu tidak boleh keras dalam kebudayaan harmoni mereka.
Bagaimanakah orang-orang miskin, kaum tertindas, wong cilik dalam masyarakat Jawa itu memahami tuntutan-tuntutan dasariah yang di Barat didefinisikan sebagai “hak-hak” (Inggris: rights; Jerman: Rechte)? Saya beropini bahwa ada perbedaan fundamental antara pemahaman wacana hak di Barat dan di Jawa yang sanggup diturunkan dari pemahaman mereka masing-masing mengenai kekerabatan antara individu dan kelompok. Sebuah kebudayaan menyerupai kebudayaan Jawa yang tidak memberi prioritas pada individu, melainkan pada komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas juga memahami hak-hak dalam horizon ini. Hak-hak tidak mengerti sebagai hak-hak individu yang diklaim di hadapan kelompok; klaim-klaim atas hak-hak itu diajukan selalu hanya dalam kerangka komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas itu. Hak-hak itu dimengerti secara solidaritas.
Di dalam gerakan Ratu Adil dari wong cilik tampak terperinci bahwa alih-alih hak-hak-ku, hak-hak kami-lah yang berada di sentra gerakan tersebut. Karena gerakan orang-orang miskin ini hampir selalu sia-sia, menuntut banyak korban, dan segera dikriminalisasi oleh para penguasa kolonial Belanda, pemahaman hak-hak orang miskin itu tidak pernah menerima martabat aturan menyerupai di Barat. Akan tetapi pemahaman tersebut sesuai dengan intensi-intensi dasar hak-hak asasi insan universal (pengurangan penderitaan yang tidak sanggup dihindarkan), sekalipun pemahaman itu tidak dirumuskan dalam kategori-kategori ajaib menyerupai kebebasan dan kesamaan. Di sini muncul momen universal tuntutan hak-hak asasi manusia. Tidak sebuah kebudayaan pun di muka bumi ini yang akan membenarkan penindasan dan penistaan.
Bagaimanakah kekerabatan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban? Kebudayaan Jawa memang memprioritaskan kewajiban di atas hak-hak, namun klaim-klaim atas hak-hak tidak pernah sirna kendati adanya tuntutan yang berpengaruh dari kewajiban-kewajiban. Di dalam kasus-kasus konflik orang Jawa cenderung memprioritaskan kepentingan-kepentingan komunitas di atas kepentingan-kepentingan individu. Namun kewajiban-kewajiban sosio-kultural menyerupai tuntutan untuk rukun atau urmat sanggup direlatifkan oleh hak-hak yang dipahami secara solidaritas itu, kalau terbukti adanya suatu tatanan yang tidak adil atau korup dalam kenyataan sosial. Namun hal itu hanya terjadi di dalam keadaan darurat. Kalau para penguasa berhasil mentasbihkan kembali masyarakat, akan masih ada ancaman bahwa mereka memakai pemahaman diri kultural yang memprioritaskan komunitas dan otoritas ini sebagai alat ideologis untuk melegitimasikan dan melestarikan dominasi mereka. Hal itu sudah terjadi di jaman penjajahan. Nasib nestapa orang-orang kecil di zaman Suharto, rakyat Indonesia lewat gerakan reformasi harus memperlihatkan tanggapan kreatif atas pengalaman negatif mereka di bawah rezim otoriter semoga sejarah tidak berulang. Jawaban yang sempurna untuk itu tentunya dengan menjamin hak-hak asasi manusia.
Download
Sumber
Hardiman, Budi.F. 2001. Hak-Hak Asasi Manusia; Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
