Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai Dan Norma Sosial
A. Nilai dan Norma Sosial
Setiap masyarakat mempunyai aturan-aturan pokok untuk mengatur sikap anggota masyarakat. Aturan pokok tersebut diciptakan dan ditetapkan berdasarkan sesuatu yang dianggap baik dan pantas bagi masyarakat setempat. Aturan dalam masyarakat terwujud dalam bentuk nilai dan norma sosial.
1. Nilai Sosial*
Nilai sosial merupakan konsep abnormal perihal prinsip standar atau patokan yang baik, dicita-citakan, penting, dan mempunyai kegunaan bagi kehidupan manusia. Nilai sosial berperan mengarahkan sikap seseorang dalam kehidupan masyarakat.
a. Jenis-Jenis Nilai Sosial
Berdasarkan ciri-cirinya, nilai sosial dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.
1) Nilai dominan, merupakan nilai yang diutamakan dan dianggap lebih penting daripada nilai lainnya.
2) Nilai yang mendarah daging, merupakan nilai yang membentuk kepribadian seseorang sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan banyak pertimbangan.
3) Nilai instrumental, merupakan nilai yang bersifat dinamis sehingga sangat fleksibel terhadap hukum. Nilai instrumental biasanya terdapat dalam kelompok primer yang anggotanya saling mempunyai rasa empati, contohnya keluarga.
Berdasarkan fungsinya, nilai sosial dikelompokkan sebagai berikut.
1) Nilai integratif, merupakan nilai yang menawarkan tuntunan atau mengarahkan seseorang/kelompok dalam perjuangan mencapai impian bersama.
2) Nilai disintegratif, merupakan nilai yang hanya berlaku untuk sekelompok orang di wilayah tertentu.
Dalam nilai sosial terdapat nilai-nilai kolektif yang dianut oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Prof. Notonegoro, nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
1) Nilai materiel, adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fisik/jasmani manusia.
2) Nilai vital, adalah segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi insan untuk melaksanakan kegiatan atau kegiatan dalam hidupnya. Segala sesuatu sanggup bernilai dilihat dari daya gunanya.
3) Nilai rohani, adalah segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai rohani dibagi menjadi empat adalah nilai kebenaran/empiris, nilai keindahan, nilai moral, dan nilai religius.
b. Fungsi Nilai Sosial
Nilai-nilai sosial mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
1) Memotivasi insan biar berperilaku sesuai tugas guna mencapai suatu tujuan
2) Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan berperilaku sesuai nilai-nilai sosial biar tercipta integrasi dan ketertiban sosial
3) Sebagai pengawas, pembatas, dan pendorong sikap individu dalam masyarakat
4) Membentuk sikap sanggup bangun diatas kaki sendiri dan tanggung jawab
5) Sebagai alat solidaritas masyarakat
6) Sebagai alat memilih harga dan kelas sosial dalam stratifikasi sosial
2. Norma Sosial*
Norma sosial berisi larangan dan perintah yang dipakai sebagai petunjuk hidup bermasyarakat. Apabila masyarakat melanggar norma akan dikenakan sanksi.
a. Jenis-Jenis Norma Sosial
Berdasarkan jenisnya, norma sosial dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Berdasarkan sanksinya
a) Norma agama, merupakan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada agama, bersifat mutlak, dan keberadaannya tidak sanggup ditawar
b) Norma kesusilaan, merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak/moral
c) Norma kesopanan, merupakan peraturan sosial yang pada contoh sikap individu sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat
d) Norma hukum, merupakan ketentuan-ketentuan dalam kehidupan sosial yang bersumber pada undang-undang. Pelanggar norma ini akan menerima hukuman tegas berupa pidana atau perdata
2) Berdasarkan Daya Ikatnya
a) Cara (usage), merupakan suatu bentuk sikap atau tindakan yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
b) Kebiasaan (folkways), merupakan perbuatan berulang-ulang yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas
c) Tata kelakuan (mores), merupakan sekumpulan perbuatan mengenai proposal dan larangan dalam kehidupan bermasyarakat
d) Adat istiadat (customs), merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara berpengaruh dengan pola-pola sikap masyarakat
e) Hukum (Laws), merupakan sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, dan larangan untuk membuat keteraturan.
b. Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma sosial dalam masyarakat sebagai berikut
1) Sebagai alat menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial
2) Sebagai aturan/pedoman sikap dalam hidup bermasyarakat
3) Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat
1. Download di Sini
2. PPT Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Klik di Sini
3. Video Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial Klik di Sini
4. Soal-Soal Klik di Sini
5. Soal-Soal Standar Ujian Nasional. Nilai dan Norma Sosial Klik di Sini
6. PPT Soal Standar Ujian Nasional dan Pembahasan Kompetensi Nilai dan Norma Sosial Klik di Sini
7. Materi Pengayaan Klik di Sini
Setiap masyarakat mempunyai aturan-aturan pokok untuk mengatur sikap anggota masyarakat. Aturan pokok tersebut diciptakan dan ditetapkan berdasarkan sesuatu yang dianggap baik dan pantas bagi masyarakat setempat. Aturan dalam masyarakat terwujud dalam bentuk nilai dan norma sosial.
1. Nilai Sosial*
Nilai sosial merupakan konsep abnormal perihal prinsip standar atau patokan yang baik, dicita-citakan, penting, dan mempunyai kegunaan bagi kehidupan manusia. Nilai sosial berperan mengarahkan sikap seseorang dalam kehidupan masyarakat.
a. Jenis-Jenis Nilai Sosial
Berdasarkan ciri-cirinya, nilai sosial dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.
1) Nilai dominan, merupakan nilai yang diutamakan dan dianggap lebih penting daripada nilai lainnya.
2) Nilai yang mendarah daging, merupakan nilai yang membentuk kepribadian seseorang sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan banyak pertimbangan.
3) Nilai instrumental, merupakan nilai yang bersifat dinamis sehingga sangat fleksibel terhadap hukum. Nilai instrumental biasanya terdapat dalam kelompok primer yang anggotanya saling mempunyai rasa empati, contohnya keluarga.
Berdasarkan fungsinya, nilai sosial dikelompokkan sebagai berikut.
1) Nilai integratif, merupakan nilai yang menawarkan tuntunan atau mengarahkan seseorang/kelompok dalam perjuangan mencapai impian bersama.
2) Nilai disintegratif, merupakan nilai yang hanya berlaku untuk sekelompok orang di wilayah tertentu.
Dalam nilai sosial terdapat nilai-nilai kolektif yang dianut oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Prof. Notonegoro, nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
1) Nilai materiel, adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fisik/jasmani manusia.
2) Nilai vital, adalah segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi insan untuk melaksanakan kegiatan atau kegiatan dalam hidupnya. Segala sesuatu sanggup bernilai dilihat dari daya gunanya.
3) Nilai rohani, adalah segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai rohani dibagi menjadi empat adalah nilai kebenaran/empiris, nilai keindahan, nilai moral, dan nilai religius.
b. Fungsi Nilai Sosial
Nilai-nilai sosial mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
1) Memotivasi insan biar berperilaku sesuai tugas guna mencapai suatu tujuan
2) Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan berperilaku sesuai nilai-nilai sosial biar tercipta integrasi dan ketertiban sosial
3) Sebagai pengawas, pembatas, dan pendorong sikap individu dalam masyarakat
4) Membentuk sikap sanggup bangun diatas kaki sendiri dan tanggung jawab
5) Sebagai alat solidaritas masyarakat
6) Sebagai alat memilih harga dan kelas sosial dalam stratifikasi sosial
2. Norma Sosial*
Norma sosial berisi larangan dan perintah yang dipakai sebagai petunjuk hidup bermasyarakat. Apabila masyarakat melanggar norma akan dikenakan sanksi.
a. Jenis-Jenis Norma Sosial
Berdasarkan jenisnya, norma sosial dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Berdasarkan sanksinya
a) Norma agama, merupakan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada agama, bersifat mutlak, dan keberadaannya tidak sanggup ditawar
b) Norma kesusilaan, merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak/moral
c) Norma kesopanan, merupakan peraturan sosial yang pada contoh sikap individu sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat
d) Norma hukum, merupakan ketentuan-ketentuan dalam kehidupan sosial yang bersumber pada undang-undang. Pelanggar norma ini akan menerima hukuman tegas berupa pidana atau perdata
2) Berdasarkan Daya Ikatnya
a) Cara (usage), merupakan suatu bentuk sikap atau tindakan yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
b) Kebiasaan (folkways), merupakan perbuatan berulang-ulang yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas
c) Tata kelakuan (mores), merupakan sekumpulan perbuatan mengenai proposal dan larangan dalam kehidupan bermasyarakat
d) Adat istiadat (customs), merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara berpengaruh dengan pola-pola sikap masyarakat
e) Hukum (Laws), merupakan sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, dan larangan untuk membuat keteraturan.
b. Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma sosial dalam masyarakat sebagai berikut
1) Sebagai alat menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial
2) Sebagai aturan/pedoman sikap dalam hidup bermasyarakat
3) Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat
2. PPT Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Klik di Sini
Baca Juga
4. Soal-Soal Klik di Sini
5. Soal-Soal Standar Ujian Nasional. Nilai dan Norma Sosial Klik di Sini
6. PPT Soal Standar Ujian Nasional dan Pembahasan Kompetensi Nilai dan Norma Sosial Klik di Sini
7. Materi Pengayaan Klik di Sini