Tempat (Place)
Konsep tempat (place) merujuk kepada suatu wilayah di mana orang hidup berada. Dalam analisis geografi, konsep tempat mempunyai tugas penting sebab kedudukan dan bantuan tempat memberi banyak arti dan makna bagi insan serta organisme lainnya. Sebut saja geografer Jerman Friedrich Ratzer dalam tulisannya Pitche Geographie (1897), di mana gagasan-gagasan kontemporer perihal determinisme lingkungan diterapkan terhadap kajian negara. Memfokuskan lokasi strategis pada skala global, pada tahun 1904 Harold Mackinder menyuguhkan teori kawasan poros (pivot area), belakangan dinamakan kembali dengan heartland theory yang menjadi landasan kajian-kajian geografi (Taylor, 2000: 783).
Belakangan ini, salah seorang sosiolog Inggris yang berusaha menganalisis peranan tempat ke dalam ilmu-ilmu sosial ialah Anthony Giddens* dengan teori strukturasi (structuration) dalam karyanya The Constitution of Society (1948), di mana locale menjadi kata kuncinya.
Pengertian locale ialah situasi di mana interaksi sosial terjadi, dan sebab semua interaksi memerlukan orang-orang yang terlibat serta hadir di waktu dan tempat tertentu maka locale sering merupakan tempat. Pada gilirannya, locale ialah wilayah penting di mana interaksi berlangsung dan identitas kelompok berkembang (Johnston, 2000: 761-762).
Tampaknya, Giddens* terinspirasi oleh hasil penelitian Torsten Hagerstrand (1982), spesialis geografi Swedia yang mengemukakan teori kontekstualnya mengenai geografi waktu. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang melibatkan interaksi antarindividu sanggup dilakukan kalau hanya pihak-pihak yang terlibat, hadir di tempat tersebut. Mengingat, sebuah tempat mempunyai isi (siapa yang berada di sana) dan waktu (kapan seseorang berada di situ dan dengan siapa mereka berada) yang merupakan pengaruh-pengaruh penting terhadap sikap dan sosialisasi individu kelompok terhadap tempat (Johnston, 2000:762).
Studi lain perihal pentingnya tempat dikemukakan oleh Messey dalam karyanya Spatial Division of Labour (1984) menyampaikan bahwa duduk masalah geografi dari restrukturisasi industri sanggup dipahami hanya kalau konteks tempat terjadinya insiden tersebut dipahami, terutama menyangkut sifat korelasi sosial yang bervariasi antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana tempat yang satu sanggup lebih menarik bagi investor dibanding tempat lain. Hal itu mendorong bentuk riset substansial, di mana tempat (place) dipandang sama dengan lokalitas dalam struktur ekonomi, sosial, budaya, dan politik diteliti sebagai sarana dalam memahami hal apa yang menciptakan lokalitas-lokalitas itu berbeda dan apa implikasinya bagi perubahan di masa depan.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Belakangan ini, salah seorang sosiolog Inggris yang berusaha menganalisis peranan tempat ke dalam ilmu-ilmu sosial ialah Anthony Giddens* dengan teori strukturasi (structuration) dalam karyanya The Constitution of Society (1948), di mana locale menjadi kata kuncinya.
Tampaknya, Giddens* terinspirasi oleh hasil penelitian Torsten Hagerstrand (1982), spesialis geografi Swedia yang mengemukakan teori kontekstualnya mengenai geografi waktu. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang melibatkan interaksi antarindividu sanggup dilakukan kalau hanya pihak-pihak yang terlibat, hadir di tempat tersebut. Mengingat, sebuah tempat mempunyai isi (siapa yang berada di sana) dan waktu (kapan seseorang berada di situ dan dengan siapa mereka berada) yang merupakan pengaruh-pengaruh penting terhadap sikap dan sosialisasi individu kelompok terhadap tempat (Johnston, 2000:762).
Studi lain perihal pentingnya tempat dikemukakan oleh Messey dalam karyanya Spatial Division of Labour (1984) menyampaikan bahwa duduk masalah geografi dari restrukturisasi industri sanggup dipahami hanya kalau konteks tempat terjadinya insiden tersebut dipahami, terutama menyangkut sifat korelasi sosial yang bervariasi antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana tempat yang satu sanggup lebih menarik bagi investor dibanding tempat lain. Hal itu mendorong bentuk riset substansial, di mana tempat (place) dipandang sama dengan lokalitas dalam struktur ekonomi, sosial, budaya, dan politik diteliti sebagai sarana dalam memahami hal apa yang menciptakan lokalitas-lokalitas itu berbeda dan apa implikasinya bagi perubahan di masa depan.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta