Sensus Penduduk
Sensus penduduk merupakan suatu konsep geografi sosial yang jikalau dilihat dari sejarah aktivitasnya, merupakan salah satu kegiatan statistik tertua dan terluas yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh dunia, dahulunya lebih berorientasi untuk taksiran kekuatan militer dan perpajakan. Sensus pun dikembangkan untuk mengumpulkan gosip mengenai perumahan, sektor manufaktur, pertanian, industri pertambangan, dan dunia bisnis (Taeuber, 2000: 99).
Masyarakat Mesir kuno, Yunani kuno, Jepang kuno, Ibrani, maupun Persia kuno, telah mengalami sensus ribuan tahun yang lalu. Hanya sebab penduduknya yang dicacah terbatas (misalnya, pria cukup umur yang berpotensi untuk menjadi tentara), balasannya juga sangat terbatas (biasanya dinyatakan sebagai diam-diam pemerintah). Di Eropa, sensus berskala kota telah dilaporkan semenjak kurun ke-15 dan 16. India dilaporkan pernah menyelenggarakan sensus tahun 1678. Selain itu, banyak sensus yang dinyatakan sebagai sensus pertama dalam era modern. Sensus berkesinambungan tertua dilakukan di Amerika Serikat, yakni tiap sepuluh tahun sekali, semenjak tahun 1790. Inggris gres mulai tahun 1801, dan beberapa tahun kemudian ia pun melaksanakan sensus reguler lainnya.
Manfaat sensus dengan mengumpulkan data-data sensus kependudukan sering dipakai sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif. Data sensus pun dipakai secara luas oleh pemerintah di banyak sekali negara untuk mengadakan perencanaan dan pelaksanaan banyak sekali fungsi pemerintah. Bahkan di sejumlah negara, jumlah perwakilan di dalam dewan legislatif didasarkan atas sensus penduduk, begitu pun dengan alokasi dana dari pemerintah pusat. Dengan berkembangnya sistem perekonomian pasar maka penggunaan data sensus penduduk kian menjadi luas dan penting, termasuk untuk keperluan perumusan taktik pemasaran dan banyak sekali kegiatan bisnis lainnya. Begitu pun program-program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sangat tergantung dari adanya data sensus penduduk yang akurat (Taeuber, 2000: 100).
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan klasik dalam pelaksanaan sensus penduduk, yaitu sensus de facto dan sensus de jure. Pada sensus de facto orang dihitung atau didata sebagai penduduk tempat tersebut yaitu orang-orang yang berada di tempat tersebut saat sensus berlangsung. Hal itu berbeda dengan praktik de jure. Dalam sistem de jure setiap orang dihitung sebagai anggota atau warga tempat asalnya, terlepas saat sensus berlangsung orang tersebut ada atau tidak. Persoalan yang timbul dalam sistem de jure tersebut apabila orang yang sedang berada di luar itu dalam per unit keluarganya cukup banyak.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Masyarakat Mesir kuno, Yunani kuno, Jepang kuno, Ibrani, maupun Persia kuno, telah mengalami sensus ribuan tahun yang lalu. Hanya sebab penduduknya yang dicacah terbatas (misalnya, pria cukup umur yang berpotensi untuk menjadi tentara), balasannya juga sangat terbatas (biasanya dinyatakan sebagai diam-diam pemerintah). Di Eropa, sensus berskala kota telah dilaporkan semenjak kurun ke-15 dan 16. India dilaporkan pernah menyelenggarakan sensus tahun 1678. Selain itu, banyak sensus yang dinyatakan sebagai sensus pertama dalam era modern. Sensus berkesinambungan tertua dilakukan di Amerika Serikat, yakni tiap sepuluh tahun sekali, semenjak tahun 1790. Inggris gres mulai tahun 1801, dan beberapa tahun kemudian ia pun melaksanakan sensus reguler lainnya.
Manfaat sensus dengan mengumpulkan data-data sensus kependudukan sering dipakai sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif. Data sensus pun dipakai secara luas oleh pemerintah di banyak sekali negara untuk mengadakan perencanaan dan pelaksanaan banyak sekali fungsi pemerintah. Bahkan di sejumlah negara, jumlah perwakilan di dalam dewan legislatif didasarkan atas sensus penduduk, begitu pun dengan alokasi dana dari pemerintah pusat. Dengan berkembangnya sistem perekonomian pasar maka penggunaan data sensus penduduk kian menjadi luas dan penting, termasuk untuk keperluan perumusan taktik pemasaran dan banyak sekali kegiatan bisnis lainnya. Begitu pun program-program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sangat tergantung dari adanya data sensus penduduk yang akurat (Taeuber, 2000: 100).
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan klasik dalam pelaksanaan sensus penduduk, yaitu sensus de facto dan sensus de jure. Pada sensus de facto orang dihitung atau didata sebagai penduduk tempat tersebut yaitu orang-orang yang berada di tempat tersebut saat sensus berlangsung. Hal itu berbeda dengan praktik de jure. Dalam sistem de jure setiap orang dihitung sebagai anggota atau warga tempat asalnya, terlepas saat sensus berlangsung orang tersebut ada atau tidak. Persoalan yang timbul dalam sistem de jure tersebut apabila orang yang sedang berada di luar itu dalam per unit keluarganya cukup banyak.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta