Demokrasi

Konsep demokrasi secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut memerintah dengan mediator wakil-wakilnya. Namun, ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana budi umum ditentukan atas dasar lebih banyak didominasi oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan terencana yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo, 1960: 70).

Jika ditilik dari sejarahnya, demokrasi sudah berakar semenjak zaman Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota, demokrasi yakni nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat yang lebih miskin sanggup memakai kekuasaan untuk membela kepentingan mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para darah biru (Minogue, 2000: 214). Aristoteles* sendiri beropini bahwa demokrasi yakni bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan demokrasi memainkan tugas yang relatif kecil dalam pemikiran politik ketika itu. Begitu pun berdasarkan sejarawan ketika itu, Polybius maupun penulis lainnya menyatakan bahwa suatu konstitusi yang merupakan gabungan berimbang dari elemen-elemen monarki, aristokrasi, dan demokrasi sanggup stabil. Namun, secara umum, ketika itu demokrasi dianggap “agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini sanggup dilihat dalam karya Plato* yang berjudul Republic (Minogue, 2000: 214).

Demokrasi pun merupakan slogan yang sangat menarik hati alasannya yakni tampak menjanjikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis, dan menyayangi kebebasan. Dalam realitasnya, prinsip demokrasi senantiasa terus berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, bila masyarakat sanggup mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun masyarakat lainnya. Namun, tidak ada negara* yang benar-benar demokrasi hingga memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya satu oposisi yang tepat pula sebagai penyeimbang.


Demokrasi sebagai suatu kekuatan orang banyak, sanggup ditilik dalam Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), maupun Deklarasi Amerika (1776). Namun, yang menunjukkan bantuan besar terhadap konsep demokrasi yakni Revolusi Prancis. Pada ketika itulah sebetulnya demokrasi dianggap nama gres bagi pedoman republikanisme yang merupakan kritik terhadap dominasi forum monarki di Eropa. Dari momentum keberhasilan inilah yang lalu penyebaran demokratisasi meluas ke mana-mana. Menurut Huntington (1991), sejauh ini ada tiga arus demokrasi dan dua arus sebaliknya: arus pertama terjadi selama periode 1828-1926 dan arus balik pertama berlangsung selama periode 1922-1942. Arus kedua muncul pada 1943-1962 dan arus balik kedua pada 1958-1975. Arus ketiga terjadi mulai tahun 1974 hingga sekarang. Keseluruhan proses demokratisasi telah berpindah dari tempat Anglo-Saxon dan negara-negara Eropa Utara ke cekung Eropa Selatan dan Amerika Latin. Saat ini gelombangnya telah mencapai seluruh Eropa Timur dan beberapa negara* Asia.


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel