Robert Nozick. Teori Hak Pemilikan Legal

Sebagaimana kaum libertarian membela pasar bebas, mereka menentang penggunaan kekuasaan negara bagi budi sosial, termasuk pola-pola perpajakan redistributif dalam menerapkan teori persamaan liberal. Akan tetapi, tidak semua orang yang mendukung pasar bebas sanggup digolongkan sebagai seorang libertarian alasannya ialah tidak semua dari mereka mendapatkan pandangan kaum libertarian bahwa pasar bebas secara inheren adil yang membela kaum kapitalisme tanpa batas (unrestricted capitalism) ialah produktivitasnya (Kimlicka, 2004:127).

Seperti yang dinyatakan Nozick (1974: ix) “Individu mempunyai hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorang pun atau sebuah kelompok pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu)”. Sedemikian berpengaruh dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang mempunyai hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya berdasarkan apa yang dianggap sesuai. Sedangkan campur tangan pemerintah sama dengan pemaksaan kerja yang merupakan sebuah pelanggaran, bukan atas efisiensi, tetapi atas hak-hak adab dasar kita.


Dengan demikian, klaim pokok Nozick sanggup dikemukakan: “Jika kita menganggap bahwa semua orang mempunyai hak legal (entiled) atas barang-barang yang kini dimilikinya maka distribusi yang adil secara sederhana ialah distribusi yang dihasilkan dari pertukaran bebas (free exchanges) di antara orang-orang”. Semua distribusi yang timbul oleh pemerintah secara bebas (free transfers) dari sebuah situasi yang adil dengan sendirinya ialah adil. Namun, bila pemerintah berusaha memajaki pertukaran tersebut dengan melawan kemauan orang, berarti itu tidak adil, bahkan seandainya pajak tetap dipergunakan untuk memperlihatkan kompensasi bagi seseorang yang harus menanggung biaya ekstra alasannya ialah rintangan alamiah yang tidak semestinya. Dengan demikian, satu-satunya perpajakan yang sah ialah mengumpulkan penghasilan demi memelihara latar belakang institusi-institusi yang diharapkan untuk melindungi sistem pertukaran bebas, contohnya polisi beserta jajaran penegak aturan lainnya dalam menegakkan pertukaran bebas.

Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisien secara maksimal. Secara lebih rinci, berdasarkan Noezick dalam karyanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut.
a. Prinsip transfer (principle of transfer) apa pun yang diperoleh secara adil sanggup ditransfer secara bebas.

b. Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquistion) evaluasi wacana bagaimana orang pada awalnya hingga mempunyai sesuatu yang sanggup ditransfer berdasarkan prinsip pertama.


c. Prinsip pembenaran ketidakadilan (principle of rectification of injustice) bagaimana berafiliasi dengan pemilikan (holdings) bila hal itu diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.

Dengan demikian, secara bersama ketiga prinsip tersebut mengimplikasikan bahwa bila apa yang kini ada pada orang diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi yang adil ialah “Setiap orang memperlihatkan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dipilihnya atau form each as they choose, to each as they are choose” (Nozick, 1974: 160).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel