John Locke. Teori Kekuasaan Negara
John Locke* (1632-1704) dilahirkan di Wrington, Somerset. Orang tuanya ialah penganut Puritan, di mana ayahnya ialah seorang tuan tanah dan pengacara yang berperang di DPR pada waktu perang sipil. Karya utamanya ialah Two Treatises of Government, sebuah karya yang sering kali disebut sebagai Bibel Liberalisme Modern (Schmandt, 2002: 336).
Inti pedoman Locke* pada hakikatnya sebagai berikut
a. Manusia hidup pada awalnya ialah dalam kondisi alamiah (state of nature), yaitu kondisi hidup bersama di bawah bimbingan nalar tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas bumi yang menghakimi mereka untuk berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat prapolitik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.
b. Setiap orang mempunyai kemerdekaan alamiah untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di atas bumi dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia.
c. Meskipun keadaan alamiah ialah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia pun bukan masyarakat yang tidak beradab, tetapi masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Ia tidak mempunyai kemerdekaan untuk menghancurkan dirinya atau apa yang menjadi haknya.
d. Untuk menanggulangi kelemahan dalam aturan alam, terdapat kebutuhan aturan yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah.
e. Individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak-hak untuk melakukan aturan alam.
f. Hak yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu, tetapi kepada seluruh komunitas.
g. Kontrak ialah perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat politik. Ketika masyarakat itu telah terbentuk, lalu harus membentuk pemerintahan yang dilanjutkan dengan membentuk lembaga-lembaga yang terpercaya untuk mencapai tujuan pemerintahan tersebut.
h. Masyarakat politik ialah pembuat sekaligus pewaris keputusan tersebut. Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sedangkan sebagai pewaris ia ialah akseptor manfaat yang berasal dari pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Download
Baca Juga.
John Locke. Biografi dan Karya
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Inti pedoman Locke* pada hakikatnya sebagai berikut
a. Manusia hidup pada awalnya ialah dalam kondisi alamiah (state of nature), yaitu kondisi hidup bersama di bawah bimbingan nalar tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas bumi yang menghakimi mereka untuk berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat prapolitik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.
b. Setiap orang mempunyai kemerdekaan alamiah untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di atas bumi dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia.
c. Meskipun keadaan alamiah ialah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia pun bukan masyarakat yang tidak beradab, tetapi masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Ia tidak mempunyai kemerdekaan untuk menghancurkan dirinya atau apa yang menjadi haknya.
d. Untuk menanggulangi kelemahan dalam aturan alam, terdapat kebutuhan aturan yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah.
e. Individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak-hak untuk melakukan aturan alam.
f. Hak yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu, tetapi kepada seluruh komunitas.
g. Kontrak ialah perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat politik. Ketika masyarakat itu telah terbentuk, lalu harus membentuk pemerintahan yang dilanjutkan dengan membentuk lembaga-lembaga yang terpercaya untuk mencapai tujuan pemerintahan tersebut.
h. Masyarakat politik ialah pembuat sekaligus pewaris keputusan tersebut. Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sedangkan sebagai pewaris ia ialah akseptor manfaat yang berasal dari pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Download
Baca Juga.
John Locke. Biografi dan Karya
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta