Hippias
Riwayat hidup
Hippias yakni mitra sebaya dengan Sokrates* dan berasal dari kota Elis. Ia dibicarakan dalam kedua obrolan Plato* yang berjudul Hippias Maior dan Hippias Minor. Rupanya ia menguasai banyak lapangan keahlian. Terutama ia memiliki jasa-jasa besar dalam bidang ilmu ukur.
Ajaran
Seperti banyak Sofis lain, Hippias juga mencurahkan perhatiannya pada pertanyaan, apakah tingkah laris insan dan susunan masyarakat harus berdasarkan nomos (adat kebiasaan, undang-undang) atau harus berdasarkan physis (kodrat). Tetapi ia memberi jawaban yang bertolak belakang dengan kebanyakan rekan sofis. Ia beranggapan bahwa kodrat manusiawi merupakan dasar bagi tingkah laris insan dan susunan masyarakat. Ia berpikir begitu, sebab undang-undang berkali-kali harus dikoreksi atau diubah. Oleh balasannya ternyata bukan undang-undang yang merupakan norma terakhir untuk memilih yang baik dan yang jahat. Apalagi, undang-undang menggolongkan insan sebagai penguasa atau bawahan, sebagai orang bebas atau budak. Padahal, berdasarkan kodratnya, semua insan sama derajatnya. Dengan demikian pada Hippias tampaklah suatu kosmopolitisme dan universalisme yang menandai banyak sofis.
Download di Sini
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta
Hippias yakni mitra sebaya dengan Sokrates* dan berasal dari kota Elis. Ia dibicarakan dalam kedua obrolan Plato* yang berjudul Hippias Maior dan Hippias Minor. Rupanya ia menguasai banyak lapangan keahlian. Terutama ia memiliki jasa-jasa besar dalam bidang ilmu ukur.
Ajaran
Seperti banyak Sofis lain, Hippias juga mencurahkan perhatiannya pada pertanyaan, apakah tingkah laris insan dan susunan masyarakat harus berdasarkan nomos (adat kebiasaan, undang-undang) atau harus berdasarkan physis (kodrat). Tetapi ia memberi jawaban yang bertolak belakang dengan kebanyakan rekan sofis. Ia beranggapan bahwa kodrat manusiawi merupakan dasar bagi tingkah laris insan dan susunan masyarakat. Ia berpikir begitu, sebab undang-undang berkali-kali harus dikoreksi atau diubah. Oleh balasannya ternyata bukan undang-undang yang merupakan norma terakhir untuk memilih yang baik dan yang jahat. Apalagi, undang-undang menggolongkan insan sebagai penguasa atau bawahan, sebagai orang bebas atau budak. Padahal, berdasarkan kodratnya, semua insan sama derajatnya. Dengan demikian pada Hippias tampaklah suatu kosmopolitisme dan universalisme yang menandai banyak sofis.
Download di Sini
Sumber.
Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta