Kamus Istilah Sosiologi. Bahan Nilai Dan Norma Sosial
Nilai : Konsepsi abnormal dalam diri insan mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai Material : Segala sesuatu yang berkhasiat bagi jasmani/unsur fisik manusia.
Nilai Vital : Nilai yang muncul alasannya yakni daya kegunaannya. Contoh cangkul bagi petani.
Nilai Rohani : Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk mulut dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai Kebenaran : atau Nilai Empiris Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai kebijaksanaan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya ilmu pengetahuan.
Nilai Keindahan : Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai Moral : Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan contohnya kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai Religius : Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai Dominan : Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya. Terjadi dikala seseorang dihadapkan pada aneka macam pilihan.
Nilai Mendarah Daging : Nilai yang menjadi kepribadian bawah sadar dan mendorong tindakan tanpa dipikirkan.
Norma : Pedoman untuk melakukan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan proposal biar seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Cara (usage) : Norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan eksekusi yang berat, tetapi hanya celaan. Misalnya, orang memiliki cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan suara ada pula yang mengeluarkan suara sebagai menunjukan kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, bila cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.
Kebiasaan (folkways) : Perbuatan yang diulang dalam bentuk sama alasannya yakni banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut.
Tata Kelakuan (mores) : Pandangan ketat mengenai hal yang benar dan salah yang mewajibkan tindakan tertentu dan melarang tindakan tertentu lainnya. Contoh melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikah kerabat dekat.
Adat Istiadat (custom) : Tata kelakuan yang abadi dan terintegrasi besar lengan berkuasa dengan pola-pola sikap masyarakat. Individu yang melanggar budbahasa istiadat sanggup memperoleh hukuman yang berat baik eksklusif maupun tidak langsung, contohnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Norma Agama : Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya biar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Norma Kesusilaan (mores) : Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara) ataupun batin (dijauhi).
Norma Kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok manusia, berkenaan dengan tingkah laris masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Kebiasaan : Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan.
Norma Hukum : Norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.
Norma Penghindaran : Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi harapan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.
Norma Resmi (formal) : Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terang dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Norma Tidak Resmi (nonformal) : Patokan yang dirumuskan secara tidak terang dimasyarakat dan pelaksanaan tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.
Download Kamus Istilah di Sini
Lihat Juga
1. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Sosiologi sebagai Ilmu Tentang Masyarakat
2. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Interaksi Sosial
3. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian
4. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Penyimpangan Sosial
5. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Pengendalian Sosial
Nilai Material : Segala sesuatu yang berkhasiat bagi jasmani/unsur fisik manusia.
Nilai Vital : Nilai yang muncul alasannya yakni daya kegunaannya. Contoh cangkul bagi petani.
Nilai Rohani : Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia. Nilai rohani mencakup nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani sanggup berbentuk mulut dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.
Nilai Kebenaran : atau Nilai Empiris Nilai yang bersumber dari proses berpikir memakai kebijaksanaan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya ilmu pengetahuan.
Nilai Keindahan : Nilai yang berafiliasi dengan kebutuhan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.
Nilai Moral : Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan contohnya kebiasaan merokok pada anak sekolah.
Nilai Religius : Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang sanggup diyakini kebenarannya, contohnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.
Nilai Dominan : Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya. Terjadi dikala seseorang dihadapkan pada aneka macam pilihan.
Nilai Mendarah Daging : Nilai yang menjadi kepribadian bawah sadar dan mendorong tindakan tanpa dipikirkan.
Norma : Pedoman untuk melakukan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan proposal biar seseorang sanggup bertingkah laris pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Cara (usage) : Norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan eksekusi yang berat, tetapi hanya celaan. Misalnya, orang memiliki cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan suara ada pula yang mengeluarkan suara sebagai menunjukan kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, bila cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.
Kebiasaan (folkways) : Perbuatan yang diulang dalam bentuk sama alasannya yakni banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut.
Tata Kelakuan (mores) : Pandangan ketat mengenai hal yang benar dan salah yang mewajibkan tindakan tertentu dan melarang tindakan tertentu lainnya. Contoh melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikah kerabat dekat.
Adat Istiadat (custom) : Tata kelakuan yang abadi dan terintegrasi besar lengan berkuasa dengan pola-pola sikap masyarakat. Individu yang melanggar budbahasa istiadat sanggup memperoleh hukuman yang berat baik eksklusif maupun tidak langsung, contohnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Norma Agama : Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya biar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Norma Kesusilaan (mores) : Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara) ataupun batin (dijauhi).
Norma Kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok manusia, berkenaan dengan tingkah laris masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Kebiasaan : Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan.
Norma Hukum : Norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang.
Norma Penghindaran : Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi harapan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.
Norma Resmi (formal) : Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terang dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Norma Tidak Resmi (nonformal) : Patokan yang dirumuskan secara tidak terang dimasyarakat dan pelaksanaan tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.
Download Kamus Istilah di Sini
Lihat Juga
1. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Sosiologi sebagai Ilmu Tentang Masyarakat
2. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Interaksi Sosial
3. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian
4. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Penyimpangan Sosial
5. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Pengendalian Sosial