Teori Psikologi Perkembangan. Lawrence Kohlberg

Mengacu kepada teori perkembangan Piaget* yang berfokus pada perkembangan kognitif, Kohlberg lebih berfokus pada kognitif moral atau moral reasoning. Kemampuan kognitif moral seseorang sanggup diukur dengan menghadapkannya dengan duduk masalah moral hipotesis yang terkait dengan kebenaran, keadilan, konflik terkait aturan dan kewajiban moral.

Menurut Kohlberg, perkembangan moral kognitif anak terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1) Preconventional moral reasoning
a) Obidience and punishment orientation
Pada tahap ini, orientasi anak masih pada konsekuensi fisik dari perbuatan benar—salahnya, yaitu eksekusi dan kepatuhan. Mereka hormat kepada penguasa, penguasalah yang menetapkan aturan/undang-undang, mereka berbuat benar untuk menghindari hukuman.
b) Naively egoistic orinetation
Pada tahap ini, anak berorientasi pada instrumen relatif. Perbuatan benar ialah perbuatan yang secara instrumen memuaskan keinginannya sendiri dan (kadang-kadang) juga orang lain. Kepedulian pada keadilan/ketidakadilan bersifat pragmatis, yaitu apakah mendatangkan laba atau tidak.

2) Conventional moral reasoning
a) Good boy orientation
Pada tahap ini, orientasi perbuatan yang baik ialah yang menyenangkan, membantu, atau disepakati orang lain. Orientasi ini juga disebut good/nice boy orientation. Anak patuh pada huruf tertentu yang dianggap alami, cenderung menyebarkan niat baik, menjadi anak baik, saling bekerjasama baik, peduli terhadap orang lain.
b) Authority and social order maintenance orientation
Pada tahap ini, orientasi anak ialah pada aturan dan hukum. Anak menganggap perlunya menjaga ketertiban, memenuhi kewajiban dan kiprah umum, mencegah terjadinya kekacauan sistem. Hukum dan perintah penguasa ialah mutlak dan final, pementingan pada kewajiban dan kiprah terkait dengan kiprahnya yang diterima di masyarakat dan publik.


3) Post conventional moral reasoning
a) Contractual legalistic orientation
Pada tahap ini, orientasi anak pada legalitas kontrak sosial. Anak mulai peduli terhadap hak azasi individu, dan yang baik ialah yang disepakati oleh secara umum dikuasai masyarakat. Anak menyadari bahwa nilai (benar/salah, baik/buruk, suka/tidak suka, dll) ialah relatif, menyadari bahwa aturan ialah instrumen yang disetujui untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan itu sanggup diubah melalui diskusi apabila aturan gagal mengatur masyarakat.
b) Conscience or principle oritentation
Pada tahap ini, orientasi ialah pada prinsip-prinsip tabiat yang bersifat universal. Benar-salah harus diubahsuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip tabiat yang bersifat universal. Aturan aturan legal harus dipisahkan dari aturan moral. Masing-masing (hukum legal dan moral) harus diakui terpisah, masing-masing memiliki penerapannya sendiri, tetapi tetap mengacu pada nilai-nilai etika/moral.


Download di Sini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel