Baron De Montesquieu. Teori Pemisahan Kekuasaan

Baron de Montesquieu (1689-1755) yang terkenal dikenal Montesquieu, dilahirkan dari keluarga kaya raya kelas bangsawan (petite noblese), di Paris, Prancis. Karyanya yang terkenal ialah De I’esprit des lois atau Spirit of the Law (Jiwa Perundang-undangan) pada tahun 1748. Montesquieu lebih dikenal sebagai “Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan”, kendatipun tidak sedikit gagasan-gagasan dia yang membahas wacana korelasi antara aturan dan institusi politik yang perlu diubahsuaikan dengan lingkungan, sejarah, dan geografi, khususnya iklim di mana orang itu tinggal. Secara keseluruhan, teori Montesquieu ini sanggup dikemukakan sebagai berikut.

1. Hukum dan institusi politik harus diubahsuaikan dengan lingkungan, sejarah, geografi, dan iklim—dimana orang tinggal. Tidak ada aturan yang niscaya dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).


2. Bentuk pemerintahan yang paling sempurna ialah pemerintahan yang paling sesuai dengan huruf orang-orang yang mendiami wilayah itu.

3. Dalam penjabaran pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni republik, monarki, dan despotik. Republik sanggup berupa demokrasi dikala kedaulatan diserahkan kepada semua forum kerakyatan, atau aristokrasi dikala kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki ialah pemerintahan konstitusional oleh satuorang, sedangkan despotisme ialah kekuasaan adikara oleh satu orang di mana tidak mentolerir intervensi keberadaan aristokrasi atau beberapa kekuasaan mediator yang bangkit di antara penguasa dan rakyat yang bertindak sebagai penengah.


4. Untuk menghindari ketegangan politik dan perang maka aturan dibutuhkan, baik itu aturan bangsa-bangsa yang mengatur korelasi antarbangsa atau negara merdeka, aturan sipil yang mengatur korelasi antarindividu-individu, dan aturan politik yang mengatur dan memilih korelasi antara penguasa dengan rakyat.

5. Negara yang cocok untuk memaksimalkan kebebasan dan menyeimbangkan persamaan ialah negara di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah dipisahkan sendiri-sendiri sehingga aturan sipil sanggup dibentuk berdasarkan kebutuhan semua bab masyarakat (Apter, 1966:86).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel