Desentralisasi

Konsep desentralisasi dalam Ensiklopedi Indonesia (1984: 794) dikemukakan sebagai pemindahan hak-hak pengaturan (bagian dari perundang-undangan) dan perintah dari badan-badan penguasa atasan kepada yang lebih rendah. Mungkin definisi ini terlalu luas dan seperti konsep desentralisasi berlawanan dengan sentralisasi. Padahal berdasarkan Koswara (1996: 44), desentralisasi bukan merupakan suatu sistem yang bangun sendiri, tetapi merupakan suatu rangkaian kesatuan dari suatu sistem yang lebih besar.
Dengan demikian, desentralisasi bukan pula merupakan alternatif dari sentralisasi alasannya yaitu antara desentralisasi dan sentralisasi tidak berlawanan, dan akibatnya tidak bersifat dikotomis, melainkan merupakan sub-subsistem dalam kerangka sistem organisasi negara.

Namun demikian, tidak berarti kita harus pasif dan tidak kritis membedakan dengan istilah-istilah lain yang serupa. Dalam realitasnya di masyarakat, konsep desentralisasi tersebut sering dikacaukan dengan konsep-konsep dekonsentrasi maupun devolusi. Kalau saja dalam dekonsentrasi hanya merupakan bab kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan (pejabat pusat di daerah). Sedangkan dalam devolusi yaitu pemerintah* pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara berdikari (Koswara, 1996: 49-53).

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan definisi wacana desentralisasi sebagai berikut: “... decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital whether by deconcentration (i.e. delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local bodies”. Dengan demikian, desentralisasi merupakan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah, yang sanggup dilakukan baik dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di kawasan (deconcentration) maupun dengan devolusi kepada badan-badan otonom daerah.

Artinya, dekonsentrasi dan devolusi merupakan bab integral dari desentralisasi. Menurut Bryan dkk. (1987), realitasnya ada dua bentuk desentralisasi, yakni desentralisasi yang bersifat administratif dan politik. Desentralisasi administratif merupakan suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Dengan demikian, pejabat tersebut bekerja dalam batas-batas rencana dan sumber pembiayaan yang sudah ditentukan, namun mempunyai keleluasaan, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu dalam pengembangan kebijaksanaan. Sedangkan dalam desentralisasi politik, wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.

Download

 
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel