Kedaulatan

Konsep kedaulatan sanggup dibedakan menjadi dua telaahan.
a. Dilihat dari Hukum Tata Negara, konsep kedaulatan mengacu kepada kekuasaan pemerintah negara yang tertinggi dan mutlak.
b. Dilihat dari Hukum Internasional mengacu kepada kemerdekaan suatu negara terhadap negara-negara lain (Shadily, 1984: 1711).

Kemudian, jikalau ditinjau dari jenis ataupun bentuknya, ragam kedaulatan itu sanggup dibedakan menjadi tiga macam.
1. Kedaulatan hukum
Dalam Hukum Tata Negara menyatakan bahwa aturan itu berdaulat. Kedaulatan itu terlepas dari kedaulatan kekuasaan negara. Negara* harus tunduk pada kedaulatan hukum, walaupun tidak cocok dengan kehendak negara.

Dengan demikian, teori ini melandaskan pada kesadaran aturan masyarakat. Adapun tokoh fatwa kedaulatan aturan tersebut yaitu spesialis aturan Belanda, yakni Hugo Krabe.

2. Kedaulatan negara
Dalam Hukum Tata Negara menyatakan bahwa asas kedaulatan mutlak terletak pada penguasa negara. Menurut teori kedaulatan negara* ini bahwa kehendak negara merupakan sumber aturan utama. Kehendak negara tersebut termuat dalam perundang-undangan dan aturan kebiasaan yang diakui dengan undang-undang. Beberapa tokoh fatwa ini yaitu Kelsen, Laband, Jhering, dan Jellinek.

3. Kedaulatan rakyat
Dalam hal ini, kedaulatan harus berada pada tangan rakyat. Implikasi dari bentuk kedaulatan tersebut bahwa kekuasaan untuk menciptakan undang-undang harus dilakukan oleh rakyat dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai sumber aturan utama yaitu undang-undang. Dengan demikian, yang berdaulat yaitu kehendak rakyat atau kehendak umum (volonte generale). Adapun tokoh fatwa kedaulatan rakyat tersebut yaitu J.J. Reousseau.


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel