Kontrak Sosial

Konsep kontrak sosial mengacu kepada pengaturan tingkah laris insan oleh kekuatan sosial yang dilakukan di luar pemerintahan untuk memelihara berdasarkan aturan dan aturan itu yang muncul di tiap-tiap masyarakat dan institusi. Dengan demikian, kontrak sosial merupakan doktrin bahwa pemerintahan itu didirikan untuk dan oleh rakyat melandasi semua negara yang menyatakan dirinya demokratis. Dilihat dari sejarahnya, kontrak sosial itu diperjuangkan semenjak zaman Thomas Hobbes*, John Locke*, maupun J.J. Rousseau.

Dalam buku yang berjudul Leviathan (1968[1651]), Hobbes yang gres saja mengalami kengerian perang saudara, membayangkan masyarakat berada dalam sebuah lingkungan alamiah yang anarkis, hidup dalam kekhawatiran penyerangan yang membawa kematian. Akhirnya, orang-orang menciptakan perjanjian untuk menjamin perdamaian, untuk melindungi mereka sendiri. Kemudian Locke* memperbaiki teori Hobbes*. Teori Locke* (1924[1690]) salah satunya merespons teori Hobbes*.

Teori ini bersifat tenang dan teratur, rakyat hidup dalam aturan etika dan alam, mengolah alam dan mendapatkan kepemilikan. Akan tetapi, tidak adanya aturan untuk menuntaskan perselisihan, telah mendorong masyarakat mendirikan sebuah pemerintahan melalui persetujuan. Dalam menciptakan sebuah kontrak, individu-individu menyerahkan hak-hak alamiah mereka, dan sebagai imbalannya mereka mendapatkan hak-hak sipil dan perlindungan.

Kontraktualisme selanjutkan dikembangkan lagi oleh J.J. Rousseau (1762) yang beropini bahwa pemerintah pada mulanya yaitu konspirasi dari orang-orang kaya untuk melindungi kepemilikan mereka. Akan tetapi, dalam kontrak sosial yang ideal, individu sanggup dengan bebas mempertukarkan otonomi alamiah mereka dengan saham dalam pemerintahan. Hal itu hanya sanggup dicapai melalui demokrasi partisipasi langsung, yang akan diarahkan oleh Kehendak Bersama (General Will). Kehendak Bersama dengan demikian mewakili hal-hal terbaik dari kita semua, walaupun golongan liberal sering menunjuk bahwa hal itu menunjukkan potensi pembenaran bagi tumbuhnya otoritarianisme (Goodwin, 2000:973-974).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel