Negara

Negara yaitu integrasi dari kekuasaan politik, ia yaitu organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara pun merupakan alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan insan dalam masyarakat untuk menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab insan hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistik yang penuh konflik. Oleh alasannya itu, negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang sanggup tetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua kiprah negara, yakni
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, semoga tidak menjadi antagonisme yang membahayakan

b. Mengorganisir dan mengintegrasikan acara insan dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya


Negara memilih bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan diadaptasi satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional (Budiardjo, 2000:39).

Namun, yang lebih khusus lagi konsep negara tersebut kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, khususnya yang berkembang di Eropa semenjak masa ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru dengan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintahan sipil ini sanggup ditemukan dalam refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes* dituangkan dalam Leviathan (1651), ia beropini bahwa mematuhi apa yang memerintah menurut aturan yaitu satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh pertikaian yang berkepanjangan. Negara yaitu suatu struktur yang abnormal dan impersonal dari jabatan yang dipelihara secara kondisional dijalankan oleh individu-individu tertentu. Namun, segera sesudah Revolusi 1688, John Locke* mempublikasikan Two Treatises of Government yang memperluas citra kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes*. Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan objek mereka, dan dibatasi oleh hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan, dan hak milik). Selanjutnya, J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya, yakni Social Contract dan Emile tahun 1762. Ia menerbitkan pada kehendak umum komunitas warga negara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang beropini bahwa republik merupakan kondisi yang diharapkan bagi perdamaian abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan Rousseau tersebut.


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel