Legitimasi

Konsep legitimasi menunjuk kepada keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan maupun pemerintah yakni benar-benar orang yang dimaksud (yang secara aturan yakni sah). Legitimasi memegang peranan penting dalam sistem kekuasaan, mengingat dengan legitimasi yang diperolehnya tersebut sanggup memudahkan atau melancarkan suatu imbas kekuasaan yang dimiliki seseorang ataupun kelompok.
Namun demikian, legitimasi tidak menjamin akan sanggup memuaskan para anggotanya yang terus-menerus tanpa batas terhadap kepemimpinannya itu. Hal itu terjadi jikalau sang pemimpin atau pemegang kekuasaan itu tampak mengingkari, tidak memenuhi tuntutan yang dipimpinnya (Johnson, 1986:91).

Pemikiran perihal legitimasi merupakan sebuah inovasi dalam anutan modern, yang terwakili dengan baik pada akad Rousseau dalam Social Contract, yang mengatakan bagaimana sebuah otoritas politik sanggup disebut absah, yang juga diperdalam oleh Max Weber*, spesialis teoretis modern.

Dalam teori modern terdapat perkiraan bahwa legitimasi harus mempunyai kekerabatan ciri-ciri otoritatif, hukum, perasaan, mengikat, atau kebenaran yang menempel pada sebuah tatanan; sebuah pemerintah atau negara dianggap absah jikalau mempunyai hak-hak memerintah (Scaff, 2000: 562). Lalu timbul pertanyaan: apakah hak itu ada, dan bagaimana keberadaan serta memilih maknanya? Dalam hal ini, Weber* (1968) menjawab: ini hanyalah probabilitas dari orientasi pada keyakinan subjektif atas validitas sebuah tatanan yang mendukung tatanan absah itu sendiri. Menurut pandangan ini hak sanggup diterima sebagai keyakinan dalam kesesuaian dengan tatanan yang ada dan hak untuk memerintah.

Adanya standar objektif bersifat eksternal atau universal untuk menilai kebenaran yang didasarkan pada aturan alamiah, penalaran, atau sebuah prinsip transhistoris tampak selalu ditolak dengan alasan tidak masuk kebijaksanaan atau naif. Di sinilah Weber* sebagai jago sosiologi membentangkan empat alasan untuk memperoleh legitimasi bagi setiap tatanan sosial, yakni tradisi; pengaruh; rasionalitas nilai; legalitas. Klasifikasi ini digunakan sebagai landasan analisisnya yang populer perihal tipe-tipe ideal dominasi yang absah atau legitim herrschaft: tradisional-karismatik-rasional legal (Scaff, 2000: 563).

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel