Pemerintah

Mengikuti rumusan Finer (1974), istilah pemerintah sanggup kita bagi dalam empat pengertian.
a. Pemerintah mengacu pada proses memerintah, yakni pelaksanaan kekuasaan oleh yang berwenang

b. Istilah ini sanggup pula digunakan untuk menyebut keberadaan proses itu sendiri, kepada kondisi adanya tata aturan


c. Pemerintah acap kali berarti orang-orang yang mengisi kedudukan otoritas dalam masyarakat atau lembaga, artinya kantor atau jabatan-jabatan dalam pemerintahan


d. Istilah ini sanggup pula mengacu kepada bentuk, metode, atau sistem pemerintahan dalam suatu masyarakat, yakni struktur dan pengelolaan dinas pemerintahan dan relasi antara yang memerintah dan yang diperintah

Beberapa kecenderungan dalam pemerintah yang berdaulat pada masyarakat maju kini ini, paling tidak mempunyai tiga perangkat dinas yang terpisah, yakni
a. Peran legislatif untuk menciptakan peraturan-peraturan

b. Peran direktur yang adakala dicampuradukkan dengan pemerintah, bertanggung jawab menjalankan aturan itu dan dalam masyarakat politik yang sudah maju memainkan tugas mayoritas dalam usulan-usulan peraturan baru

c. Peran yudikatif yang bertanggung jawab untuk menafsirkan aturan dan menerapkannya dalam masing-masing kasus


Begitu pun dalam kajian ihwal pemerintah kini mengalami perubahan, terutama semenjak Perang Dunia II. Jika saja pada mulanya yang difokuskan ialah aspek-aspek formal termasuk konstitusinya pada setiap negara secara terpisah. Akan tetapi, sejalan dengan imbas behaviorisme, kini fokusnya bergeser ke bagaimana sebuah pemerintah beroperasi, baik lembaga-lembaga formal maupun nonformalnya, termasuk partai-partai politik, kelompok kepentingan dalam suatu kerangka komparatif (Curtice, 2000: 419).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel