Voting (Pemungutan Suara)

Istilah voting atau pemungutan bunyi merujuk kepada suatu instrumen untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai* atau calon dalam pemilihan. Jika ditinjau dari sejarahnya, acara semacam ini sudah sangat tua. Bangsa Yunani kuno melaksanakan voting/pemungutan bunyi dengan menempatkan kerikil kerikil (psephos) di sebuah jambangan besar yang lalu memunculkan istilah psephology atau kajian mengenai majemuk pemilihan umum. Kemudian, menjelang simpulan periode ke-19, kebanyakan negara Barat memperlihatkan hak bunyi kepada sebagian laki-laki dewasa, dan selama dasawarsa awal periode ke-20, hak itu diperluas kepada sebagian besar perempuan cukup umur (Kavanagh, 2000:1130).
Perkembangan terakhir semacam ini dalam sistem pemerintahan demokrasi telah menjadi trend gres dalam pemilihan-pemilihan kompetitif yang bebas.

Berdasarkan pengalaman historis, bangsa Indonesia dalam melaksanakan pemilihan umum belum pernah memakai sistem distrik secara penuh, dalam arti lebih percaya kepada sistem proporsional walaupun sekarang ada gagasan sistem yang dikombinasikan dengan sistem proporsional. (Republika, 27/11/98; Chaidar, 1999:37). Menurut para penganut politik Indonesia, pemimpin partai politik Indonesia yang lebih percaya kepada sistem proporsional tersebut menggambarkan ketidakberanian para fungsionaris partai-partai politik* di Indonesia yang tidak berani bertarung secara jantan, dan masih bersifat “banci” (Chaidar, 1999: 37).


Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel