Perilaku Menyimpang. Korupsi
Korupsi bekerjsama sanggup dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes). Namun, dirasakan penting untuk membahasnya secara lebih mendalam mengingat korupsi sekarang telah menjadi fenomena yang marak terjadi dalam masyarakat sehingga nyaris membudaya. Tindak pidana korupsi, secara garis besar, meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Perbuatan melawan hukum
b. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
d. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
a. Memberi atau mendapatkan hadiah atau akad (penyuapan)
b. Penggelapan dalam jabatan
c. Pemerasan dalam jabatan
d. Ikut serta dalam pengadaan barang fiktif (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e. Menerima gratifikasi atau pemberian dari pihak lain sehubungan dengan jabatannya (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Berdasarkan banyak sekali hal tersebut dan kriteria lainnya, korupsi sanggup dibedakan sebagai berikut:
a. Korupsi ekstarsif, meliputi suap dari pengusaha kepada pengusaha untuk memperoleh proteksi dan fasilitas dalam usahanya.
b. Korupsi manipulatif, ialah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan pinjaman pengusaha untuk mengatur prosedur kebijakan dan peraturan perundangan sedemikian rupa semoga mendatangkan laba baginya.
c. Korupsi nepotetik dan kroniisme, ialah perlakuan istimewa yang diberikan penguasa kepada sanak saudara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen atau pembagian acara yang mendatangkan laba sosial, ekonomi, maupun politik.
d. Korupsi subversif, merujuk pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan sanggup mengancam stabilitas nasional. Korupsi merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Di dalam dunia politik, korupsi meruntuhkan demokrasi dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi lantaran mengakibatkan distorsi dan ketidakefisienan di banyak sekali sektor. Oleh lantaran itu, korupsi sanggup dianggap sebagai wabah sikap menyimpang yang harus diberantas.
Download di Sini
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
a. Perbuatan melawan hukum
b. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
d. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
a. Memberi atau mendapatkan hadiah atau akad (penyuapan)
b. Penggelapan dalam jabatan
c. Pemerasan dalam jabatan
d. Ikut serta dalam pengadaan barang fiktif (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e. Menerima gratifikasi atau pemberian dari pihak lain sehubungan dengan jabatannya (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Berdasarkan banyak sekali hal tersebut dan kriteria lainnya, korupsi sanggup dibedakan sebagai berikut:
a. Korupsi ekstarsif, meliputi suap dari pengusaha kepada pengusaha untuk memperoleh proteksi dan fasilitas dalam usahanya.
b. Korupsi manipulatif, ialah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan pinjaman pengusaha untuk mengatur prosedur kebijakan dan peraturan perundangan sedemikian rupa semoga mendatangkan laba baginya.
c. Korupsi nepotetik dan kroniisme, ialah perlakuan istimewa yang diberikan penguasa kepada sanak saudara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen atau pembagian acara yang mendatangkan laba sosial, ekonomi, maupun politik.
d. Korupsi subversif, merujuk pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan sanggup mengancam stabilitas nasional. Korupsi merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Di dalam dunia politik, korupsi meruntuhkan demokrasi dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi lantaran mengakibatkan distorsi dan ketidakefisienan di banyak sekali sektor. Oleh lantaran itu, korupsi sanggup dianggap sebagai wabah sikap menyimpang yang harus diberantas.
Download di Sini
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial