Bank (Perbankan)
Istilah bank mempunyai arti yang tolong-menolong sudah berakar, khususnya pada masyarakat Eropa, yang bermakna meja atau kounter. Pengertian meja yang dimaksud yaitu meja yang sering digunakan sebagai daerah penukaran uang di pasar pada masa pertengahan dan bukan meja yang digunakan oleh para “lintah darat” (Revel, 2000: 60). Pada mulanya, bank-bank yang ada pada masa kemudian acap kali bermula dari perjuangan yang disubsidi oleh para pedagang, awak kapal, pedagang ternak, dan belakangan ini distributor perjalanan. Ada pula bank-bank yang muncul dari bisnis komplemen emas yang beberapa di antaranya disubsidi oleh para dermawan. Namun, sehabis dua masa lebih, perbankan berubah menjadi sektor perdagangan mandiri, muncul aneka macam perusahaan dan rekanan yang menjalankannya sebagai bisnis tersendiri (Revel, 2000:58).
Salah satu aturan yang berlaku dalam bank yaitu mendapatkan tabungan uang dan memperlihatkan pinjaman dengan mengambil keuntungan, kendati dalam hal tertentu tabungan dan pinjaman dibatasi dalam waktu yang relatif pendek maupun menengah.
Secara keseluruhan, fungsi utama bank sanggup dirinci sebagai berikut.
1. Menghimpun dana-dana yang dimiliki masyarakat
2. Menyalurkan dana yang telah berhasil dihimpun dalam bentuk kredit
3. Memperlancar acara perdagangan dan arus kemudian lintas uang antara para pedagang (Abdullah, 1992: 216)
Di balik fungsi tersebut bank melaksanakan kiprah lainnya, menyerupai membuat uang dan melaksanakan inkaso. Untuk kiprah membuat uang, tolong-menolong terdapat variasi. Bank sentral sanggup membuat uang baik uang kartal maupun uang giral, sedangkan di luar bank sentral (bank sekunder) hanya boleh membuat uang giral. Untuk tugas-tugas inkaso, dilakukan mengingat perdagangan sampaumur ini semakin kompleks dan melampaui batas-batas suatu negara. Di sinilah para pedagang besar umumnya menentukan memakai jasa bank dalam membayar atau menagih hasil transaksi dagangannya. Umumnya pedagang yang demikian memakai alat pembayaran berupa cek atau giro yang ditagih dari kolam atau dipindahbukukan pada rekening nasabah yang bersangkutan. Pekerjaan bank yang berkaitan dengan membayar dan menagih atas nama pihak lain menyerupai dijelaskan di atas, dinamakan fungsi bank selaku inkaso.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Salah satu aturan yang berlaku dalam bank yaitu mendapatkan tabungan uang dan memperlihatkan pinjaman dengan mengambil keuntungan, kendati dalam hal tertentu tabungan dan pinjaman dibatasi dalam waktu yang relatif pendek maupun menengah.
1. Menghimpun dana-dana yang dimiliki masyarakat
2. Menyalurkan dana yang telah berhasil dihimpun dalam bentuk kredit
3. Memperlancar acara perdagangan dan arus kemudian lintas uang antara para pedagang (Abdullah, 1992: 216)
Di balik fungsi tersebut bank melaksanakan kiprah lainnya, menyerupai membuat uang dan melaksanakan inkaso. Untuk kiprah membuat uang, tolong-menolong terdapat variasi. Bank sentral sanggup membuat uang baik uang kartal maupun uang giral, sedangkan di luar bank sentral (bank sekunder) hanya boleh membuat uang giral. Untuk tugas-tugas inkaso, dilakukan mengingat perdagangan sampaumur ini semakin kompleks dan melampaui batas-batas suatu negara. Di sinilah para pedagang besar umumnya menentukan memakai jasa bank dalam membayar atau menagih hasil transaksi dagangannya. Umumnya pedagang yang demikian memakai alat pembayaran berupa cek atau giro yang ditagih dari kolam atau dipindahbukukan pada rekening nasabah yang bersangkutan. Pekerjaan bank yang berkaitan dengan membayar dan menagih atas nama pihak lain menyerupai dijelaskan di atas, dinamakan fungsi bank selaku inkaso.
Download
Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta